Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang terletak di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarbagita Suwung mulai dioperasikan sejak tahun 2021PLTS di TPA Suwung dibangun pada tahun 2005, namun telah berhenti beroperasi sejak tahun 2014 dan kemudian dicabut pada tahun yang sama.. PLTS ini memiliki kapasitas sebesar 25 kWp dan menggunakan sistem on-grid. PLTS ini terdiri dengan 76 unit modul surya tipe Len225-72 M. Modul surya ini sudah teruji dan memenuhi standar internasional, terbukti dengan adanya lisensi SNI (Standar Nasional Indonesia), IEC (International Electrotechnical Commission), dan ISO (International Organization for Standardization). Hal ini menunjukkan kualitas dan kehandalan modul surya yang digunakan. Selain modul surya, inverter yang digunakan adalah tipe Growatt  Growatt MID20KTL3-X  kapasitas 20 kW dan telah bersertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) dan IEC (International Electrotechnical Commission),  yang menjamin kinerja dan keandalannya.  PLTS ini dilengkapi dengan sistem monitoring yang memungkinkan pemantauan kinerja secara online. Sistem ini terintegrasi dengan aplikasi ShinePhone, yang dapat diakses melalui jaringan internet. Namun, sistem monitoring saat ini tidak lagi digunakan karena keterbatasan anggaran.

Proyek pembangunan PLTS ini dilaksanakan oleh PT. Surya Energi Indotama (SEI), sebuah perusahaan berpengalaman dalam mengerjakan proyek energi terbarukan. SEI telah memiliki sertifikasi ISO 14001, yang merupakan standar internasional untuk sistem manajemen lingkungan (SML), serta ISO 45001, standar sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang sesuai dengan standar industri.

 

Tantangan yang dihadapi selama melakukan penelitian di TPA Suwung yaitu, penulis sudah 2 kali mengirim surat izin penelitian ke TPA Suwung. Namun, tidak ada informasi terkait balasan surat izin penelitian dari pihak TPA Suwung. Penulis  pun telah menanyakan terkait perizinan penelitian tersebut, dan diinformasikan bahwa proses perizinan masih ditangani oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Setelah satu minggu menunggu, penulis kembali menanyakan terkait izin penelitian, tetapi tidak ada kejelasan dari pihak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Akhirnya, penulis mengunjungi lagi TPA Suwung untuk menanyakan terkait perizinan dan pihak TPA Suwung mengizinkan untuk melakukan wawancara dengan 4 staf. Dari hasil wawancara ini, penulis mendapatkan informasi yang berbeda-beda dari ke empat staf.

Berdasarkan hasil wawancara yang tercantum dalam Tabel 4.3, dapat disimpulkan bahwa informasi yang disampaikan oleh keempat staf di TPA Suwung memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Perbedaan tersebut timbul karena para staf tersebut tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam hal pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Hal ini menunjukkan bahwa staf tersebut tidak memiliki kompetensi pengetahuan yang cukup untuk mengelola dan memelihara sistem PLTS dengan baik. Selain itu, salah satu faktor yang turut berkontribusi pada perbedaan informasi adalah tidak ada tim khusus yang bertanggung jawab secara spesifik untuk mengelola dan memelihara sistem PLTS. Agar produksi energi listrik dari PLTS dapat lebih efisien, dan performa kinerja sistem tetap terjaga dengan baik dalam jangka panjang di sarankan untuk membentuk tim khusus yang memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai dalam bidang PLTS.

PLTS TPA Suwung