PLTS Atap Kantor Gubernur Bali
Lokasi : Denpasar
Tahun Operasi :
Daya : 158,0 KWp
Tipe Modul :
Jenis PLTS : On-Grid
Jumlah Modul Surya : 624
Kapasitas Modul Surya : 255 Wp
Produksi Energi : 249.764 Kwh
Pemilik : Pemerintah
Lokasi Gmap : 86JM+RJ Sumerta Kelod, Kota Denpasar, Bali (Koordinat) , Jl. Basuki Rahmat No.1, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80234 (Lokasi di Gmap)
Pembangkit Listrik Tenaga Surya dibangun di atas Lapangan Tenis dengan luas lahan 1,537.87 m2. Pembangunan dimulai sejak pertengahan 2016 dan mulai beroperasi pada akhir tahun 2016 berkat kerjasama antara Kementerian ESDM dan Pemerintah Bali. Secara geografi PLTS teretak pada koordinat 8°40’07” lintang selatan, 115°,14’08” bujur timur dengan ketinggian ± 15 meter diatas permukaan laut. PLTS Atap Kantor Gubernur Provinsi Bali memiliki kapasitas daya sebesar 158 kwp dengan daya yang tersambung dari PLN sebesar 555 kva, PLTS Kantor Gubernur Provinsi Bali memiliki 624 modul surya dengan kapasitas masing masing sebesar 255 wp yang mensuplay daya untuk 3 gedung antara lain gedung unit 1 untuk VIP, unit 4 untuk Server Provinsi Bali dan unit 5 untuk Biro Umum dan Promas. PLTS Kantor Gubernur Provinsi Bali merupakan PLTS Smart Microgrid yang memiliki 8 PV array dan masing masing PV array memiliki 3 PV string dan masing masing string terdapat 26 modul surya.
PLTS di Kantor Gubernur Provinsi Bali memiliki sistem monitoring lokal yaitu SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition) mencatat data dan operasi dari keseluruhan sistem, termasuk operasi PLTS, serta terkoneksi dengan monitor lokal dan terhubung dengan jaringan internet sehingga dapat diakses oleh komputer pusat P3TKEBTKE sehingga dapat dipantau secara realtime., selain SCADA PLTS Kantor Gubernur Bali juga memiliki 216 baterai sebagai penyimpanan daya yang dihasilkan oleh PLTS dan 8 inverter untuk setiap PV array. Adapun permasalahan yang terjadi PLTS di Kantor Gubernur Bali adalah kerusakan SCADA dari tahun 2020- hari ini yang menyebabkan beberapa hal seperti PLTS Kantor Gubernur Provinsi Bali beroperasi secara On-Grid dan tidak bisa mencatat data dsn operasi sistem alasan tidak diperbaikinya SCADA adalah tidak adanya dana dari Kementrian ESDM RI yang merupakan pemilik dari PLTS di Kantor Gubernur Provinsi Bali

