PLTS BAPPEDA Provinsi Bali
Lokasi : Denpasar
Tahun Operasi : 2020
Daya : 25 KWp
Tipe Modul :
Jenis PLTS : On-Grid
Jumlah Modul Surya : 76
Kapasitas Modul Surya : 25.000 Wp
Produksi Energi : 18.083
Pemilik : Pemerintah
Lokasi Gmap : 86JP+VH5, Jl. Cok Agung Tresna, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239 (Lokasi di Gmap)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Bali merupakan salah satu titik lokasi hibah PLTS On-Grid melalui Kementrian ESDM RI yang terletak di Jl. Cok Agung Tresna, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali dengan kapasitas daya yang terpasang sebesar 25 kWp dengan jumlah modul surya sebanyak 76 dengan masing- masing modul berkapasitss 330 wp berjenis On- Grid yang berarti terhubung dengan jaringan listrik PLN tanpa menggunakan baterai sebagai penyimpanan energi listrik. Berdasarkan hasil tinjauan pada Gedung Sekretariat BAPPEDA Provinisi Bali memiliki luas area bangunan sebesar 1.024 m2 dengan total daya PLN yang terpasang yaitu sebesar 41,5 kVA.
Proses pemasangan PLTS atap On Grid 25 kWp dimulai pada bulan Oktober 2020, dan proses commissioning dilakukan pada tanggal 15 Desember 2020 dengan koordinat -8º 66’ 78.626” LS (latitude), 115º 23’ 61.672” BT (longitude). Instalasi kWh meter ekspor import (EXIM) pada tanggal 28 Juni 2021. PLTS terpasang pada bagian sisi utara atap dengan orientasi pada modul surya menghadap ke utara dari atap gedung Sekretariat. Kondisi rill rooftop Gedung Sekretariat BAPPEDA mempunyai sudut kemiringan atap sebesar 22,07°. PLTS pada Gedung Sekretariat Kantor BAPPEDA Provinsi Bali sampai saat ini masih beroperasi dengan baik dan tidak mengalami kerusakan serius karena staff yang mengurus PLTS ditunjuk langsung oleh Ketua BAPPEDA melakukan perawatan dan pengecekan rutin dalam 6 bulan sekali, adapun perawatan dan pengecekan rutin yang dilakukan seperti membersihkan modul surya, pemantauan kinerja PLTS beserta perangkat pendukungnya seperti inverter dan MDP, pemeriksaan kabel dan perawatan inverter. Apabila terjadi kerusakan yang tidak bisa ditangani oleh staff Kantor BAPPEDA Provinsi Bali akan meminta bantuan dengan tenaga ahli dari pihak ketiga, adapun alur pelaporan bila terjadi kerusakan dimulai dari staff umum, ketua bidang lalu kepala bidang .
