PLTS yang dipasang di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali mulai beroperasi sejak Juli 2021. Dengan kapasitas total 40 kWp dan sistem on-grid, PLTS ini memanfaatkan 124 modul surya tipe Len330Wp-72 M, masing-masing berkapasitas 330 Wp. Modul-modul ini sudah memenuhi standar internasional, terbukti dari lisensi SNI, IEC, dan ISO yang memastikan kualitas dan keandalannya.

Untuk inverter, digunakan tipe Growatt MID 20KTL3-X dengan kapasitas 20 kW. Sama seperti modul surya, inverter ini juga sudah bersertifikat SNI dan IEC, jadi performanya tidak perlu diragukan lagi. PLTS ini dilengkapi dengan sistem monitoring yang memungkinkan pantauan kinerja secara online lewat aplikasi ShinePhone. Sayangnya, karena keterbatasan anggaran, sistem monitoring ini sekarang sudah tidak aktif.

Proyek ini dikerjakan oleh PT. Surya Energi Indotama (SEI), perusahaan berpengalaman di bidang energi terbarukan. SEI juga memiliki sertifikasi ISO 14001 untuk manajemen lingkungan dan ISO 45001 untuk kesehatan dan keselamatan kerja.

Sebagai informasi tambahan, konsumsi listrik dan pengeluaran tagihan listrik Kantor Disnaker dan ESDM Provinsi Bali sebelum dan sesudah pemasangan PLTS ini bisa dilihat dalam tabel 4.4 dan 4.5. Perbandingannya menunjukkan dampak nyata dari pemasangan PLTS tersebut.\

Perbandingan Konsumsi Energi Listrik Pada Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Sebelum dan Setelah Pemasangan PLTS :

BulanSebelum Terpasang PLTS (2020)Sesudah Terpasang PLTS (2021)Selisih
Juli15,463 kWh7,859 kWh7,604 kWh
Agustus14,261 kWh7,207 kWh7,054 kWh
September14,058 kWh8,683 kWh5,375 kWh
Oktober14,431 kWh8,666 kWh5,765 kWh
November15,136 kWh8,649 kWh6,487 kWh
Desember21,700 kWh9,786 kWh11,914 kWh
Total1111.68150,8644,199
Rata-rata per bulan15,842 kWh8,475 kWh7,367 kWh

Perbandingan Pengeluaran Pada Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Sebelum dan Setelah Pemasangan PLTS

BulanTahun 2020 (Rp)Tahun 2021 (Rp)Selisih (Rp)Persentase (%)
Juli22,339,39611,353,60810,985,78849.18
Agustus20,602,86710,412,37210,190,49549.46
September20,309,59312,543,8827,765,71138.24
Oktober20,848,46612,519,8978,328,56939.95
November21,866,97912,495,5319,371,44842.86
Desember31,349,99014,137,27117,212,71954.90
Total137,317,29173,462,56163,854,73046.50
Rata-rata22,886,21512,243,76010,642,45546

Dari tabel di atas diketahui bahwa pemasangan PLTS pada Disnaker dan ESDM Provinsi Bali memiliki dampak yang baik kepada Disnaker dan ESDM Provinsi Bali itu sendiri, yang mana dari tabel di atas dapat diketahui bahwa terjadi pengurangan konsumsi energi listrik dan pengurangan pengeluaran tagihan listrik yang setelah dipasangkannya PLTS, ditunjukan pada bulan Desember dengan pengurangan tertinggi konsumsi energi listrik mencapai 11,914 kWh dan bulan September dengan pengurangan terendah konsumsi energi mencapai 5,375 kWh. Selain itu pada bulan Desember juga terjadi penghematan tar listrik tertinggi sebesar Rp.17,212,719 atau 54.90% dan bulan September terjadi penghematan tagihan listrik terendah sebesar Rp.7,765,711 atau 38.24%.  Total pembayaran yang dibayarkan oleh Kantor Disnaker dan ESDM Provinsi Bali untuk membayar tagihan listrik pada tahun 2020 adalah Rp. 137,317,291 sedangkan total pembayaran yang harus dibayarkan setelah pemanfaatan dari hasil produksi PLTS pada tahun 2021 sebesar Rp. 73,462,561. Dan berdasarkan pembayaran rekening listrik sebelum dan sesudah terpasangnya PLTS, sehingga total penghematan tagihan listrik yang diperoleh adalah Rp. 63,854,730 dengan persentase sebesar 46.50%.

Keberlanjutan operasional PLTS ini terjamin melalui perawatan rutin yang dilakukan setiap empat bulan oleh staf teknik. Perawatan ini mencakup pembersihan modul surya, yang bertujuan untuk menjaga efektivitas penyerapan sinar matahari  dan pengecekan komponen lainnya dilakukan untuk mendeteksi potensi kerusakan atau degradasi, sehingga sistem dapat terus berfungsi dengan baik tanpa gangguan dan menjaga umur panjang sistem

 

PLTS Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM