PLTS Kantor DPRD Provinsi Bali
Lokasi : Denpasar
Tahun Operasi : 2021
Daya : 25,0 KWp
Tipe Modul : Polycrystalline
Jenis PLTS : On-Grid
Jumlah Modul Surya :
Kapasitas Modul Surya :
Produksi Energi : 14.242 Kwh
Pemilik : Pemerintah
Lokasi Gmap 86JJ+CP Panjer, Kota Denpasar, Bali (Koordinat) , Jl. Dr. Kusuma Atmaja No. 3, Niti Mandala, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 80234 (Lokasi di Gmap)
Kantor DPRD Provinsi terdiri dari beberapa gedung yaitu Gedung Parkir, Gedung Arsip dan Kantin, Gedung Sidang Pleno, dan Gedung Sekretariat. Gedung Sekretariat merupakan gedung yang terhubung dengan PLTS yang memiliki luas area keseluruhan gedung sekitar 4.500 m2 dengan total daya PLN yang terpasang sebesar 197 kVA yang digunakan untuk memenuhi suplai berbagai macam kebutuhan listrik. PLTS yang di pasang sudah menjadi aset Kantor DPRD Provinsi Bali yang memiliki kapasitas sebesar 25 kWp dengan jumlah modul surya sebanyak 76 modul surya dengan kapasitas 330 wp, PLTS pada kantor DPRD Provinsi Bali menggunakan sistem On-Grid yang berarti terhubung langsung dengan jaringan listrik PLN tanpa menggunakan baterai sebagai penyimpanan energi, dengan bersinkronisasi bersama PLN yang bekerja secara bersama-sama untuk memenuhi keseluruhan beban di Gedung Sekretariat DPRD Provinsi Bali.
Jika terjadi pemadaman listrik pada jaringan PLN, sumber energi listrik di Gedung Sekretariat DPRD Provinsi Bali di peroleh dari sumber listrik cadangan yang berasal dari Genset 300 kVA yang terhubung ke panel MDP melalui COS (Charge Over Switch). Pada Kantor DPRD Provinsi Bali tidak menggunakan sistem monitoring PLTS untuk memantau produksi energi yang di hasilkan oleh PLTS. PLTS mulai beroperasi dari April 2021 dan sampai hari tidak terjadi kerusakan yang serius karena staff Kantor DPRD Provinsi Bali yaitu Pak Nyoman Sukadana selalu melakukan perawatan dan pengecekan rutin yang dilakukan setiap 3 bulan sekali untuk pengecekan rutin dan pengecekan kembali jika terjadi cuaca ektrim seperti badai.
Perawatan dan pengecekan rutin yang dilakukan seperti membersihkan modul surya, pemantauan kinerja PLTS beserta perangkat pendukungnya seperti inverter dan MDP, pemeriksaan kabel, perawatan inverter dan perawatan rutin dengan bantuan tenaga profesional seperti pemeriksaan internal sistem, penggantian komponen yang aus, dan pengaturan ulang parameter sistem (jika diperlukan). Hal yang dilakukan apabila terjadi kerusakan yang tidak bisa ditangani oleh Pak Nyoman Sukadana maka Kantor DRPD Provinsi Bali akan meminta bantuan ke tenaga ahli dari pihak ketiga, adapun alur pelaporan kerusakan dimulai dari staff umum, kepala bidang lalu ketua DPRD Provinsi Bali. Adapun masalah yang terjadi pada PLTS di Kantor DPRD Provinsi Bali adalah adanya 38 modul surya yang tidak beroperasi secara optimal karena terhalang pohon dimana solusi yang bisa diberikan adalah dengan memangkas pohon yang menghalangi agar PLTS dapat mendapatkan iradiasi matahari secara maskimal


