Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang terpasang di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali mulai beroperasi pada tahun 2021 dan memiliki kapasitas total sebesar 25 kWp dengan sistem on-grid. Secara teknis, PLTS ini terdiri dari 94 modul surya tipe Len330-72 M. Setiap modul memiliki kapasitas 225 Wp, Modul surya ini sudah teruji dan memenuhi standar internasional, terbukti dengan adanya lisensi SNI (Standar Nasional Indonesia), IEC (International Electrotechnical Commission), dan ISO (International Organization for Standardization). Hal ini menunjukkan kualitas dan kehandalan modul surya yang digunakan. Selain modul surya, inverter yang digunakan adalah tipe Growatt MID30KTL3-X, kapasitas 30 kW dan telah bersertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) dan IEC (International Electrotechnical Commission), yang menjamin kinerja dan keandalannya. PLTS ini dilengkapi dengan sistem monitoring yang memungkinkan pemantauan kinerja secara online. Sistem ini terintegrasi dengan aplikasi ShinePhone, yang dapat diakses melalui jaringan internet. Namun, sistem monitoring saat ini tidak lagi digunakan karena keterbatasan anggaran.
Proyek pembangunan PLTS ini dilaksanakan oleh PT. Surya Energi Indotama (SEI), sebuah perusahaan berpengalaman dalam mengerjakan proyek energi terbarukan. SEI telah memiliki sertifikasi ISO 14001, yang merupakan standar internasional untuk sistem manajemen lingkungan (SML), serta ISO 45001, standar sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang sesuai dengan standar industri.
Konsumsi energi listrik dan biaya yang di kelaurkan Kantor BAPPEDA Provinsi bali dapat dibandingkan antara sebelum dan setelah pemasangan PLTS on grid 25 kWp yakni pada rentang bulan yang sama yaitu Juni – Desember yang ditunjukkan.
Perbandingan Konsumsi Energi Listrik Pada Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali Sebelum dan Setelah Pemasangan PLTS
| Bulan | Sebelum Terpasang PLTS (2020) | Sesudah Terpasang PLTS (2021) | Selisih |
|---|---|---|---|
| Juli | 6,779 | 6,214 | 565 |
| Agustus | 6,218 | 5,028 | 1,189 |
| September | 5,067 | 5,009 | 57 |
| Oktober | 4,526 | 5,764 | 1,238 |
| November | 4,806 | 5,863 | 1,058 |
| Desember | 5,836 | 5,079 | 757 |
| Total | 33,232 | 32,957 | 13,824,85 |
| Rata-rata per bulan | 5,538 | 5,493 | 45 |
Perbandingan Pengeluaran Pada Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali Sebelum dan Setelah Pemasangan PLTS
| Bulan | Tahun 2020 (Rp) | Tahun 2021 (Rp) | Selisih (Rp) | Persentase (%) |
|---|---|---|---|---|
| Juli | 9794,758 | 8978308 | 816,450 | 8.34 |
| Agustus | 8,983,352 | 7,264,894 | 1,718,458 | 19.13 |
| September | 7,320,924 | 7,237,445 | 83,479 | 1.14 |
| Oktober | 6,538,863 | 8,328,193 | 1,789,330 | 27.36 |
| November | 6,942,560 | 8,471,219 | 1,528,659 | 22.02 |
| Desember | 8,432,546 | 7,338,574 | 1,093,972 | 12.97 |
| Total | 48,013,003 | 47,618,633 | 7.030.348 | 0.82 |
| Rata-rata | 8,002,167 | 7,936,439 | 65,728 | 1.30 |
Dari tabel di atas diketahui bahwa pemasangan PLTS pada Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali memiliki dampak yang baik kepada Kantor Dishub Provinsi Bali itu sendiri, meskipun begitu dapat dilihat juga terjadi peningkatan konsumsi energi listrik dan peningkatan pembayaran tagihan listrik pada tahun 2021 dibandingkan dengan tahun sebelum pemasangan PLTS (2020), hal ini terjadi karena adanya kerusakan MCB yang terjadi pada bulan September 2021 dan selesai diperbaiki pada bulan Desember 2021. Peningkatan ini disebabkan oleh beberapa hal sepertikebocoran arus listrik dan juga pemakaian listrik yang tidak terkontrol, solusi yang dilakukan oleh Pak Hendra Wahyudin selaku staf yang bertugas pada PLTS di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali adalah dengan mengganti MCB yang rusak dengan MCB yang baru. Diketahui bahwa terjadi peningkatan konsumsi energi listrik dan pengurangan konsumsi energi listrik setelah dipasangkannya PLTS yang ditunjukan pada bulan Oktober dengan peningkatan tertinggi konsumsi energi listrik mencapai 1,238 kWh dan bulan Agustus dengan pengurangan konsumsi energi tertinggi mencapai 1,189 kWh. Selain itu pada bulan Oktober juga terjadi peningkatan pembayaran tagihan listrik tertinggi sebesar Rp. 1,789,330 atau 27.36% dan bulan Agustus terjadi penghematan tagihan listrik tertinggi sebesar Rp. 1,718,458 atau 19.13%. Total biaya yang harus dikeluarkan oleh Kantor Dishub Provinsi Bali pada tahun 2020 adalah Rp. 48,013,003 sedangkan biaya yang harus dikeluarkan setelah pemanfaatan dari hasil produksi PLTS pada tahun 2021 sebesar Rp. 47,618,633 atau dapat disimpulkan bahwa total penghematan yang diperoleh setelah pemasangan PLTS sebesar Rp. 394,370 dengan persentase sebesar 0,82 %.
Keberlanjutan operasional PLTS ini terjamin melalui perawatan rutin yang dilakukan setiap tiga bulan. Perawatan ini mencakup pembersihan modul surya, yang bertujuan untuk menjaga efektivitas penyerapan sinar matahari dan pengecekan komponen lainnya dilakukan untuk mendeteksi potensi kerusakan atau degradasi, sehingga sistem dapat terus berfungsi dengan baik tanpa gangguan dan menjaga umur panjang sistem

PLTS Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali